BREBES, smpantura – Upaya pemulihan kawasan hutan lindung di Petak 24 RPH Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mulai menunjukkan hasil.
Sejumlah warga penggarap yang sebelumnya membuka lahan di area tersebut kini menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh aktivitas garapan di petak 24 tersebut.
Komitmen itu di sampaikan melalui penandatanganan surat pernyataan di Madrasah Dukuh Tretepan, Desa Pandansari, Senin (8/12/2025) sore.
Dalam dokumen tersebut, warga menyatakan bahwa lahan yang mereka kelola adalah milik negara dan berada di kawasan hutan lindung. Sehingga tidak di perbolehkan untuk ditanami komoditas pertanian. Mereka juga siap menerima sanksi hukum jika melanggar.
Asper Perhutani BKPH Paguyangan, Sasmito, menjelaskan bahwa 25 warga telah menandatangani pernyataan kesanggupan dan jumlah itu masih dapat bertambah. “Sebanyak 25 warga penggarap hadir dan menandatangani komitmen tidak lagi membuka lahan di Petak 24,” ujarnya.
Perhutani menilai komitmen warga ini menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Petak 24 di ketahui berada pada kemiringan yang cukup rawan sehingga membutuhkan tutupan vegetasi yang stabil agar tidak memicu longsor.
Pernyataan kesanggupan ini muncul setelah adanya keberatan dari warga Dukuh Sijampang, Desa Ragatunjung. Mereka meminta penggarapan segera di hentikan karena khawatir alih fungsi hutan menjadi tanaman sayuran meningkatkan risiko bencana.
Sebagai tindak lanjut, Perhutani bersama relawan gabungan akan mengadakan penanaman pohon pada 13–14 Desember 2025. Kegiatan ini di harapkan dapat mempercepat pemulihan tutupan hutan dan mengurangi potensi bencana di wilayah Paguyangan.


