SLAWI, smpantura – Warga Desa Dukuhringin , Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Forum Aliansi Masyarakat Desa Dukuhwringin (FAMDD) mendatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dukuhwringin di Kantor Desa Dukuhringin, Kamis (15/1/2026). Mereka menuntut di gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya, Desa Dukuhringin sudah 15 bulan di pimpin Penjabat Sementara (PJ).
Puluhan warga Desa Dukuhringin yang di pimpin Ketua FAMDD, Andi Purwanto mendatangi kantor BPD Dukuhringin. Mereka di terima oleh anggota BPD Dukuhringin yang di pimpin Sujogo.
Ketua FAMDD, Andi Purwanto, mengatakan, kekosongan jabatan Kades Dukuhringin telah berlangsung selama 15 bulan. Padahal, masa jabatan Kades Dukuhringin menyisakan sekitar 6 tahun. Kondisi itu harus di sikapi secepatnya dengan menggelar Pilkades PAW. Pasalnya, Desa Dukuhwringin telah di pimpin oleh Pj selama sekitar 15 bulan, sementara sisa masa jabatan kepala desa masih panjang hingga 2031.
“Masyarakat meminta agar PAW ini secepatnya dilaksanakan,” ujarnya.
Andi menegaskan, tuntutan tersebut mendasari Peraturan Bupati Tegal Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 yang mengatur bahwa apabila kepala desa mengundurkan diri atau di berhentikan dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka wajib di laksanakan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW.
Andi menuturkan, desakan masyarakat sudah di sampaikan berulang kali. Namun hingga kini belum ada kepastian waktu pelaksanaan PAW, sehingga masyarakat meminta BPD segera menindaklanjuti.
“Kami tidak punya jalan lain selain menyampaikan dan menuntut ke BPD karena lembaga yang berwenang memang BPD,” tegas Andi.


