Sebagai bagian dari penguatan riset, kata dia, Kemdiktisaintek akan terus mendorong pemanfaatan skema pendanaan penelitian yang lebih berkeadilan. Termasuk kebijakan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian yang bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek.
Kebijakan itu, salah satu tujuannya, agar riset semakin produktif dan berdampak. Mendiktisaintek juga berharap agar riset yang di lakukan kampus, mampu menjawab persoalan nyata. Dan berkontribusi pada kebangkitan industri berbasis sains dan teknologi. (**)


