Slawi  

UMK Kabupaten Tegal 2026 Naik 6,45%, Ini Nominalnya

Kemudian, sektor industri furniture lainnya dengan KBLI 31009 dengan menggunakan alfa 0,8 sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.490.077. Selanjutnya sektor reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung dengan alfa 0,85 sehingga UMSK sektor tersebut sebesar Rp 2.495.993.

“Secara keseluruhan peserta menyetujui, ini kesepakatan bersama. Dengan musyawarah mufakat semua bisa menerima dengan baik dan siap untuk mengamankan. Di harapkan semua pihak bisa mensosialisasikan kepada pekerja,” tutur Riesky Trisbiantoro.

Kesepakatan

Perwakilan Serikat Pekerja dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tegal Warnoto menuturkan, pihaknya menerima kesepakatan tersebut.

“Sebelumnya kami berharap untuk penghitungan UMK 2026 menggunakan alfa 0,9 atau setidaknya 0,8. Hanya saja kami mempertimbangkan hal lain, seperti kemampuan dari pengusaha,” sebutnya.

BACA JUGA :  Wow, 54 Instansi Kini Terhubung Layanan Lapor Bupati Tegal

Warnoto menuturkan, ada hal lain yang membuat pekerja menerima dipakainya alfa 0,75. “Target kami bukan hanya UMK 2026, tapi juga di berlakukan UMSK 2026. Maka kami menerima alfa 0,75 karena Apindo menyetujui untuk di bahas UMSK. Untuk penghitungan UMSK, alfa yang di gunakan lebih besar dari alfa UMK,”sebutnya.

Untuk selanjutnya Dewan Pengupahan akan melaporkan hasil sidang pleno kepada Bupati Tegal. Dan selanjutnya di usulkan kepada Gubernur Jateng. Pengajuan usulan UMK 2026 kepada Gubernur Jateng paling lambat Senin (22/12/2025).

Selanjutnya, Pemkab Tegal menyerahkan sepenuhnya kebijakan penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 kepada Gubernur Jateng. (**)