UMK Harus Akomodir Kepentingan Buruh dan Pengusaha

Foto : Wakil Ketua DPRD Batang Benny Abidin

”Yang terbaiklah, Insya Allah. Sudah di sepakati dari Dewan Pengupahan dan kita juga sudah menyampaikan kepada mereka. Kemudian kita sudah sampaikan ke gubernur,” ujarnya.

Penetapan UMK

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto, mengungkapkan penetapan UMK tahun ini berjalan penuh kehati-hatian. Pihaknya bahkan harus menunggu hingga Rabu malam demi mendapatkan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan simulasi perhitungan dalam sidang, muncul tiga skema kenaikan UMK Batang Tahun 2026 yang akan di sodorkan ke meja Bupati. Skema pertama datang dari unsur pengusaha (Apindo). Mereka mengusulkan penggunaan alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sebesar 5,66 persen. Jika opsi ini di pilih, UMK Batang akan berada di angka Rp 2.677.955.

Skema kedua merupakan jalan tengah yang di usulkan oleh pemerintah daerah dan akademisi. Dengan menggunakan alfa 0,7, kenaikan di patok sebesar 6,87 persen, atau setara dengan Rp 2.708.520. Skema ketiga adalah usulan tertinggi dari serikat pekerja. Mereka mendorong penggunaan alfa maksimal 0,9 yang memberikan kenaikan 8,08 persen, sehingga UMK Batang 2026 bisa menyentuh angka Rp 2.739.085.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

”Setelah di diskusikan, kami sepakat mengusulkan tiga pilihan ini kepada Bupati Batang,” ucapnya.

Meski ada tiga pilihan, Suprapto mengingatkan bupati tidak memiliki keleluasaan tanpa batas. Kebijakan daerah tetap harus tunduk pada rumus yang di tentukan pusat, yakni inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen dan pertumbuhan ekonomi Batang sebesar 6,03 persen. Rekomendasi harus segera di putuskan dan di kirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 24 Desember 2025.