Brebes  

UMK Brebes 2026 Diusulkan Naik Rp 160.000, Ini Alasannya

BREBES, smpantura – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kabupaten Brebes di usulkan naik sebesar Rp 160.000 atau 7,17 persen. Yakni, dari sebelumnya hanya Rp 2.239.801 menjadi Rp 2.400.350,47. Usulan UMK ini resmi di sampaikan Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes sesuai hasil sidang pleno di Grand Dian Hotel Brebes,Jumat (19/12/2025). Kenaikan UMK juga di nilai sudah berada di titik maksimal sesuai aturan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Abdul Majid menjelasakan, penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk Brebes, kami sudah menggunakan alfa tertinggi yaitu 0,9. Ini artinya kenaikan UMK 2026 sudah maksimal. Pemerintah berada di posisi tengah. Untuk menjaga agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan. Namun tetap melindungi pekerja,” jelas Abdul Majid yang juga Ketua Dewan Pengupahan.

BACA JUGA :  Rawan Rem Blong, Jalur Ajibarang-Bumiayu Butuh Rest Area Khusus Truk

Menurut dia, dalam sidang juga membahas usulan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Ini untuk sektor unggulan seperti alas kaki, konveksi tekstil, rokok, dan semi konduktor. Namun pemerintah menegaskan penetapan UMSK harus melalui rapat Dewan Pengupahan. Hingga saat ini belum ada dasar kuat untuk menerapkannya.

“Dewan pengupahan sudah memutuskan, untuk saat ini belum bisa menggunakan UMSK,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dokumen hasil sidang pleno ini akan menjadi dasar Surat Rekomendasi Bupati Brebes tentang UMK 2026. Rekomendasi ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025. Sedangkan keputusan resmi akan diumumkan pada 24 Desember 2025. UMK baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. (T07)