Slawi  

Tunggu Permenaker, Penetapan UMK Kabupaten Tegal Diundur

“Kami tentu berharap semua bisa kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga kami juga selalu berkoordinasi, komunikasi dengan serikat pekerja dan lain-lain mengenai update UMK 2023 di Kabupaten Tegal,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, mengungkapkan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sesuai penjelasan tidak digunakan lagi sebagai acuan pengajuan UMK.

“PP nomor 36 tahun 2021 sesuai hasil zoom meeting tidak lagi digunakan diganti Permenaker yang baru, saat ini belum turun. Kita masih menunggu sampai turunnya Permenaker, baru bisa membahas dengan dewan pengupahan Kabupaten Tegal,”sebutnya. (T04-Red)