Tegal  

Tingkatkan Layanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Publik

Sartono mencontohkan, layanan praktik izin kesehatan yang memanfaatkan mal pelayanan publik (MPP) digital, prosesnya berbeda dengan proses lama sebelum terbit UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan aturan baru itu, kami menyesuaikan prosesnya. Jadi FKP ini menjadi wadah untuk menyosialisasikan, sekaligus melegitimasikan bahwa standar pelayanan sudah kami sesuaikan dengan aturan yang terbaru,” katanya.

Selain izin praktik kesehatan, saat ini Kota Tegal juga telah mengintegrasikan rencana detail tata ruang (RDTR) ke dalam Online Single Submission atau OSS. Dengan begitu, para pelaku usaha di Kota Tegal, yang akan mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak perlu lagi mengajukan pertimbangan teknis dari Kantor ATR/ BPN dan verifikasi dari DPUPR.

BACA JUGA :  Dosen Poltek Harber Kenalkan Aplikasi Pemrograman Berbasis GUI Outseal Studio

“Karena sudah terintegrasi, maka pelaku usaha cukup memasukkan koordinat sertipikat yang nanti akan terkoneksi dengan RDTR secara otomatis. Sehingga ketika sesuai, maka akan langsung terbit dan gratis,” jelasnya.

Melalui forum tersebut, Sartono berharap layanan publik yang ada di DPMPTSP melalui MPP Alaya Sewagati, semakin diketahui dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. (T03_red)