Beberapa karakteristik yang perlu diketahui dalam peradilan semu, kata dia, seperti simulai. Yakni, merupakan replika dari lingkungan pengadilan yang sesungguhnya. Kemudian keberadaan peserta, dari mahasiswa hukum fakultasnya, akan berperan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), hakim, pengacara, panitera, saksi, saksi ahli hingga terdakwa maupun tergugat, atau pihak-pihak lain dalam persidangan, termasuk kehadiran juru sumpah.
Sedangkan untuk kasus yang menjadi bahan simulasi persidangan itu, pihaknya tetap menggunakan kasus hipotetis atau fiktif, untuk dijadikan dasar persidangan. Karena itulah, sebelum mahasiswa bersiumulasi dalam peradilan itu, perlu mempersiapkan argumen tertulis (memorandum) dan lisan, yang kemudian disampaikan di hadapan hakim atau panel hakim.
”Dengan kelengkapan seperti ini, diharapkan praktik peradilan semu, akan memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa hukum, untuk mengaplikasikan ilmu hukum, memahami suasana persidangan, dan mengasah kemampuan litigasi,” ucap dia. (**)


