“Akibat perbuatannya tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (**)
Tim Jatanras dan Resmob Ringkus Pelaku Pembunuhan Guru Asal Tegal


