Lebih lanjut dia mengatakan, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, primer pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Para tersangka ini, kami ancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tiga Tersangka, Torikhin mengatakan, kliennya saat ini tengan mengikuti proses hukum, termasuk penahanan yang dilakukan Kejari Brebes juga bagian dari proses hukum. Nantinya semua bukti akan diungkapkan dalam persidangan. “Intinya, semuanya akan kami buktikan dalam persidangan,” ungkapnya singkat. (T07-Red)


