Batang  

Tiga Skema Kenaikan UMK Batang Diajukan ke Bupati

BATANG, smpantura – Setelah sempat tertunda karena menanti kepastian regulasi dari pusat, nasib upah ratusan ribu buruh di Kabupaten Batang untuk tahun 2026 akhirnya menemui titik terang, meski belum menjadi keputusan final.

Sidang maraton yang di gelar pada Kamis 18 Desember 2025 menghasilkan tiga opsi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ketiga angka ini lahir dari tarik ulur kepentingan yang dinamis antara pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto, mengungkapkan proses tahun ini berjalan penuh kehati-hatian. Pihaknya bahkan harus menunggu hingga Rabu malam demi mendapatkan payung hukum terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

”Kami secara maraton sudah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan. Pembahasan sebenarnya sudah di mulai tiga hari sebelumnya, namun sempat buntu. Saat itu belum ada rambu-rambu peraturan pemerintahnya,” ujarnya, Kamis (18/12).

BACA JUGA :  Setelah Sumbang Jalan TMMD Rp 500 Juta, Kades Sembung Bangun Kantor Desa Lantai Delapan

Skema UMK

Berdasarkan simulasi perhitungan dalam sidang, muncul tiga skema kenaikan UMK Batang Tahun 2026 yang akan di sodorkan ke meja Bupati. Skema pertama datang dari unsur pengusaha (Apindo). Mereka mengusulkan penggunaan alfa 0,5 yang menghasilkan kenaikan sebesar 5,66 persen. Jika opsi ini di pilih, UMK Batang akan berada di angka Rp 2.677.955.

Skema kedua merupakan jalan tengah yang di usulkan oleh pemerintah daerah dan akademisi. Dengan menggunakan alfa 0,7, kenaikan di patok sebesar 6,87 persen, atau setara dengan Rp 2.708.520. Skema ketiga adalah usulan tertinggi dari serikat pekerja. Mereka mendorong penggunaan alfa maksimal 0,9 yang memberikan kenaikan 8,08 persen. aehingga UMK Batang 2026 bisa menyentuh angka Rp 2.739.085.