Tegal  

Tiga Pelaku Vandalisme Diciduk Satpol PP Tegal Saat Patroli Malam

Petugas Satpol PP Kota Tegal, memergoki tiga pelaku vandalisme saat beraksi di Jalan Gurame, Minggu malam, 28 Desember 2025. Foto : Humas Satpol PP

TEGAL, smpantura – Tiga pelaku vandalisme di amankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, saat tertangkap tangan mencoret tembok rumah warga di Jalan Gurame, Minggu malam, 28 Desember 2025.

Ketiganya di pergoki petugas saat patroli rutin malam hari di kawasan Klenteng Tek Hay Kiong.

Saat itu, para pelaku tengah beraksi menggambar di tembok tanpa mengantongi izin dari pemilik rumah.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Tegal, Tasripin mengatakan, para pelaku sempat beralasan bahwa coretan tersebut merupakan karya seni mural.

Namun, aktivitas itu tetap di kategorikan sebagai vandalisme karena di lakukan tanpa izin dan di ruang umum.

“Karena kejadiannya sudah malam, ketiganya langsung kami amankan ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan,” kata Tasripin, Senin, 29 Desember 2025.

Hasil pendataan petugas menunjukkan dua pelaku merupakan warga Kota Tegal, sementara satu pelaku lainnya berasal dari Kabupaten Tegal.

BACA JUGA :  Inovasi Stunting di Kota Tegal Masuk Penjurian I-SIM

Ketiganya di nyatakan melanggar Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Mereka melanggar Pasal 31 terkait perbuatan vandalisme terhadap tempat umum dan fasilitas umum,” jelas Tasripin.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kota Tegal, Jaenal, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih akan di koordinasikan dengan aparat penegak hukum dan pengadilan.

“Nanti akan di tentukan apakah di selesaikan melalui sidang tindak pidana ringan atau pembinaan,” ujar Jaenal.

Jika pembinaan dipilih, para pelaku di wajibkan mengembalikan kondisi tembok yang di coret seperti semula.

Menurut Jaenal, patroli malam menjadi perhatian khusus karena maraknya aksi vandalisme yang merusak estetika kota.