Setelah perubahan aturan, Plt Kepala Disdikbud telah mengirim surat resmi ke kementerian. Untuk meminta kejelasan dan saat ini masih menunggu balasan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal, Moh Muslim, berharap kepala sekolah Angkatan 2022 dapat tetap melanjutkan satu periode lagi setelah masa jabatan mereka berakhir pada Maret 2026.
Muslim menilai, para kepala sekolah tersebut telah memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai.
“Dengan sudah bersuratnya Disdikbud ke Kemendikdasmen, kami berharap ada keputusan yang memberi kepastian bagi rekan-rekan kepala sekolah,” ujar Muslim.
Muslim juga menyoroti kekurangan kepala sekolah di Kota Tegal yang menyebabkan sebagian kepala sekolah harus merangkap memimpin dua hingga tiga sekolah sekaligus.
Muslim menilai kondisi tersebut tidak ideal bagi kualitas manajemen pendidikan.
“Pemkot perlu segera melakukan seleksi agar jabatan kepala sekolah tidak terus di rangkap. Ini penting untuk keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan,” tandas Muslim. (**)


