Dunia digital bisa di analogikan seperti sepeda motor besar. Kita tentu tidak akan membiarkan anak SD mengendarainya di jalan raya hanya karena kakinya sudah sampai ke pedal. Kita tahu mereka belum memiliki SIM dan belum memahami risiko lalu lintas. Begitu pula dengan teknologi digital. Anak-anak mungkin mampu mengoperasikan perangkat, tetapi mereka belum memiliki “rem” psikologis untuk mengendalikan diri.
PP TUNAS hadir untuk memasang rem tersebut. Regulasi ini mewajibkan verifikasi usia, mendorong pembatasan akses sesuai tahap perkembangan anak, serta menegaskan tanggung jawab platform digital agar tidak menjadikan anak sebagai objek eksploitasi data dan atensi demi keuntungan bisnis.
Namun, harus di akui bahwa regulasi saja tidak cukup. Aturan setebal apa pun akan kehilangan makna jika di rumah ponsel masih di jadikan “pengasuh otomatis”. Karena lelah atau ingin suasana tenang, orang tua kerap menyerahkan gawai agar anak diam dan anteng. Tanpa disadari, saat itulah anak berkelana sendirian di belantara digital tanpa pendamping.
Di titik inilah PP TUNAS sebenarnya mengetuk pintu rumah kita. Regulasi ini bukan semata-mata ditujukan kepada perusahaan teknologi, tetapi juga kepada orang tua. Kita tidak cukup hanya menjadi pemberi izin formal dengan sekali klik, melainkan harus hadir sebagai pendamping nyata, penuntun nilai, dan teman diskusi anak dalam memahami dunia digital.
Kepatuhan terhadap PP TUNAS seharusnya lahir dari kesadaran, bukan ketakutan akan sanksi. Anak memiliki hak untuk tumbuh sesuai tahap usianya, tanpa dipaksa dewasa oleh konten yang belum waktunya mereka cerna. Prinsip “Tunggu Anak Siap” bukan berarti melarang, melainkan menunda demi melindungi.


