Tata Kelola Dana Desa Dari Perspektip Hukum

(11). Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Penjelasan : Suatu perbuatan dapat di kualifikasi sebagai melawan hukum, di perlukan 4 syarat: 1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain; 3. Bertentangan dengan kesusilaan; 4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

Kewenangan Pemerintah Desa
Pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa, adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, yang dapat di wakilkan kepada perangkat desa. Pemerintah desa memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pengelolaan dana desa.

Swakelola Proyek
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, juga menekankan pentingnya swakelola proyek dana desa untuk memastikan penyerapan tenaga kerja lokal dan efektivitas anggaran. Swakelola proyek berarti proyek-proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, di lakukan oleh masyarakat desa sendiri atau melalui kerja sama antar desa.

BACA JUGA :  Peran Kurikulum Merdeka dalam Pengembangan Kompetensi Kecakapan Abad 21 dan Kakarter Profil Pelajar Pancasila

Pihak Ketiga yang Terlibat dalam Pembangunan Desa Pada Pasal 121 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”), ditegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di desa serta mendayagunakan swadaya dan gotong royong masyarakat.

Selain itu, pembangunan desa di koordinasi oleh kepala desa dan di laksanakan oleh perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.