Tata Kelola Dana Desa Dari Perspektip Hukum

(2). Pasal 1 angka 2 Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang di transfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3). Pasal 2 Dana Desa di kelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

(4). Pasal 19 ayat (1) Dana Desa di gunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

(5). Pasal 19 ayat (2) Dana Desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) di prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

(6). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

BACA JUGA :  Delengna Bae Gen

(7). Pasal 21 ayat 1 Penggunaan Dana Desa di prioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

(8). Pasal 22 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang di biayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan di upayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

(9). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

(10). Pasal 128 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang di biayai dari Dana Desa di utamakan di lakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan di upayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.