Slawi  

Tak Pernah Dilibatkan, PASI Kabupaten Tegal Tegaskan Event Lari Harus Kantongi Rekomendasi

FUN RUN : Ratusan peserta ikuti fun run yang digelar di Kabupaten Tegal, beberapa waktu lalu.

“Dalam proses perizinan, kepolisian tentu mempertimbangkan banyak hal, seperti analisis risiko, kesiapan personel pengamanan, pengaturan lalu lintas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pendukung,” jelasnya.

Fahmi mendorong agar izin resmi dari kepolisian tidak di terbitkan sebelum adanya surat rekomendasi dari PASI Kabupaten Tegal. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Selain aspek perizinan dan keamanan, PASI Kabupaten Tegal juga mengajak komunitas lari dan event organizer (EO) untuk tidak hanya fokus pada kegiatan fun run, tetapi turut menyelenggarakan event atletik resmi yang memiliki nilai pembinaan dan prestasi.

“Event resmi sangat penting sebagai sarana menjaring dan memantau potensi atlet-atlet atletik Kabupaten Tegal. Dari sinilah proses pembinaan bisa berjalan lebih terarah,” ungkap Fahmi.

BACA JUGA :  Perkada Penjabaran Perubahan APBD 2022 Tinggal Finalisasi

Ia menambahkan bahwa cabang olahraga atletik mencakup berbagai nomor, tidak hanya lari, tetapi juga lompat, lempar, dan jalan cepat, yang semuanya membutuhkan wadah kompetisi resmi dan berkelanjutan.

Dengan sinergi antara KONI, PASI, aparat keamanan, komunitas olahraga, dan event organizer, Fahmi berharap penyelenggaraan event olahraga di Kabupaten Tegal ke depan tidak hanya ramai secara jumlah peserta, tetapi juga berkualitas. Serta aman, tertib, dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama daerah. (**)