Saat ini, Pemprov tengah mengejar ketertinggalan pembentukan UPTD di Kabupaten Demak yang masih berproses di tahap peraturan bupati. Sementara daerah lain seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang tinggal menunggu proses pelantikan kepala UPTD.
“Ada yang sudah ada peraturan bupatinya, ada UPTD-nya, tapi belum ada kepala atau tidak punya staf. Persoalannya adalah kemampuan daerah dalam membayar tenaga fungsional tersebut. Minggu depan kami akan melatih petugas yang ada agar penanganan lebih profesional dan kami juga berencana mencari aset di Semarang untuk rumah aman provinsi,” jelas Ema.
Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari menyatakan, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai layanan, Ia mencatat setidaknya terdapat 117 kasus kekerasan perempuan dan anak yang di dampingi lembaganya sepanjang tahun 2025.
Ia berharap anggaran serta kapasitas UPTD PPA di tingkatkan agar layanan medis, hukum, hingga psikologis bagi korban bisa maksimal hingga ke tingkat kabupaten/kota. (**)


