”Anggaran sebesar itu bisa di manfaatkan untuk hal-hal yang lebih produktif bagi rakyat. Ini yang menurut kami perlu di pertimbangkan secara serius,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, Sugiono juga menyoroti mahalnya ongkos politik yang harus di tanggung calon kepala daerah dalam sistem pemilihan langsung. Kondisi tersebut, kata dia, kerap menjadi penghalang bagi figur-figur yang sebenarnya memiliki kapasitas dan integritas untuk mengabdi kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak serta-merta menghilangkan nilai demokrasi. Pasalnya, anggota DPRD merupakan representasi rakyat yang di pilih melalui pemilihan umum. Bahkan, mekanisme tersebut di nilai tetap dapat diawasi publik secara ketat.
”Partai politik tentu harus tetap mendengar. Dan mengikuti kehendak konstituennya jika ingin terus di percaya di daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut Nur Cahyaningsih menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi menekan polarisasi sosial yang kerap muncul dalam pilkada langsung. Polarisasi memang tidak bisa di hindari ketika proses pemilihan kepala daerah di lakukan secara langsung oleh masyarakat.
”Dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka polarisasi sosial bisa di minimalisir. Termasuk gesekan-gesekan di tingkat massa pendukung seperti ketika dalam Pilkada langsung juga bisa di hindari,” tuturnya. (**)


