Untuk itu, Edy meminta, pihak-pihat terkait seperti pengelola kawasan wisata, penaggungjawab lahan parkir turut bertanggungjawab.
“Pihak-pihak yang bertanggungjawab diantaranya pengelola kawasan wisata apakah Dinas Pariwisata, apakah itu Perhutani, atau pihak lain. Ketika ini (Guci) direncanakan menjadi kawasan wisata , pasti Bappeda punya perencanaan bagaimana kawasan ini terbangun menjadi ideal sehingga aman bagi pengunjung, aman bagi kendaraan yang dipakir dan sopir yang memarkir kendaraan,”jelasnya.
Edy berharap, polisi menangani kasus ini dengan menyeluruh.
“Yang jelas dari sudut pandang kami bahwa sopir ketika ditetapkan pasal 359, dia tidak bisa menjadi tersangka tunggal . Banyak pihak yang harus diperiksa,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Sopir Nusantara (ISN), Ratno Trisiswanto mengatakan, pihaknya merasa miris dengan kejadian tersebut.
“Kami bisa merasakan apa yang dirasakan Bapak Romyani , kami akan selalu mengawal , mendukung, ataupun ada pergerakan kecil atau besar untuk Bapak Romyani agar beliau setidak-tidaknya kalau dihukum bisa mendapat hukuman ringan,”ucapnya.
Menurut Ratno, R telah melakukan SOP. Saat kendaraan diparkir, rem tangan sudah dioperasikan dan bannya sudah diganjal. Ratno menuturkan, kepedulian dan dukungan kepada R akan diwujudkan dengan membuat petisi yang akan dipasang di basecamp komunitas sopir dan SSI.
“Tuntutan kami minta adil saja,”imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jateng Serikat Sopir Indonesia Tangguh Perwira menegaskan, apabila suara para sopir tidak mendapat tanggapan dari pihat berwenang, mereka akan melakukan aksi di jalur Pantura dan Selatan.


