Sementara itu, di depan penyidik AH (23) menuturkan, barang haram tersebut dibeli untuk pesta pernikahannya dalam waktu dekat. Rencananya akan buat para tamu khusus. Ganja itu dibeli dari tersangka MW seharga Rp 1,1 juta. “Saya mengaku khilaf. Rencananya memang untuk dipakai sendiri bersama tamu yang datang dipernikahannya dalam waktu dekat,” pungkasnya. (**)
Seorang Bandar dan Tiga Pemakai Ganja Diringkus Polisi


