Sementara itu, RI (24) warga Kambangan, Lebaksiu, di tangkap pada Senin (5/1/2026) pukul 16.30 di pinggir Jalan Raya Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram. Sinte ini di beli tersangka seharga Rp280 ribu per paket dan di jual Rp550 ribu per paket.
Menurut AKP Indra, tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram. Kemudian di edarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Sebagaimana telah di sesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak kategori 6. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra menuturkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus di lakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres. (**)


