Slawi  

Satresnarkoba Polres Tegal Tangkap Pengedar Sabu- Sabu di Wilayah Pantura

SLAWI, smpantura – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.

Belum lama ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Ricky Yolanda alias RY (33), warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu- sabu.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal pada Selasa, (4 /11/2025) sekitar pukul 21.10 di pinggir jalan raya pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 20 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Infinix Hot 30 warna hijau muda yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2025, Nopol G-2440-CDF, yang digunakan sebagai sarana pengedaran.

BACA JUGA :  Nyanyikan Selamat Ulang Tahun, Kapolres Tegal Beri Kejutan Danramil Slawi

Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih tiga minggu, dengan sasaran utama para sopir truk lintas pantura. Setiap transaksi yang berhasil, pelaku menerima upah sebesar Rp300.000 hingga Rp400.000.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin Satresnarkoba dalam rangka menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tegal,” jelas AKP Indra, pada konferensi pers di Ruang Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Jumat (7/11/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.