SLAWI, smpantura – Satuan Lalu Lintas Polres Tegal kembali menghadirkan pelayanan SIM keliling selama bulan Desember 2025. Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, menyampaikan pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan jadwal dan lokasi yang telah di tentukan di sejumlah wilayah. Antara lain Polsek Pagerbarang (8 dan 15 Desember 2025), Polsek Dukuhturi (2,9 dan 16 Desember 2025) dan Polsek Margasari melalui kegiatan Tilik Desa (3, 10 dan 17 Desember 2025).
Kemudian, di Polsek Bumijawa (4,11 dan 18 Desember 2025). Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal (5, 12 dan 18 Desember 2025). Dan Polsek Lebaksiu ( 6 dan 13 Desember 2025).
Pelayanan SIM Keliling di laksanakan mulai pukul 08.00 hingga selesai. Dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis. Masyarakat di imbau untuk melengkapi persyaratan. Di antaranya membawa SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta bukti keaktifan kepesertaan JKN.
“Melalui pelayanan SIM keliling ini, kami berharap masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres Tegal. Cukup datang ke lokasi yang telah di jadwalkan, sehingga lebih efisien, mudah, dan nyaman,” ujar AKP Bharatungga, Rabu (10/12/2025).
Kasat Lantas juga mengingatkan, untuk perpanjangan SIM dapat di lakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku habis, dan SIM yang telah kedaluwarsa wajib di proses melalui pembuatan SIM baru di Satpas Polres Tegal.(T04-red)


