Tegal  

RTRW Tegal Direview, Sekda Agus Dwi : Pembangunan Harus Ramah Lingkungan

TEGAL, smpantura – Tata ruang Kota Tegal bakal di kaji ulang. Pemerintah Kota Tegal mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, sebagai dasar perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW, agar arah pembangunan ke depan tidak mengabaikan aspek lingkungan.

Langkah awal di lakukan melalui Forum Konsultasi Publik I yang di gelar di Ruang Rapat Lantai 2 Setda Kota Tegal pada Kamis 12 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan perdagangan, permukiman hingga pariwisata membawa konsekuensi terhadap tata kelola ruang kota.

“Perkembangan ini harus di imbangi dengan pengendalian yang berbasis daya dukung lingkungan. Jangan sampai pembangunan justru menimbulkan masalah baru,” tegas Agus Dwi.

RTRW Kota Tegal yang berlaku hingga 2031 kini memasuki periode evaluasi lima tahunan.

BACA JUGA :  Dosen Perhotelan Poltek Harber Perkuat Tata Kelola Desa Wisata

Selain itu, terbitnya RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024-2044 juga mengharuskan adanya penyesuaian di tingkat kota.

Tak hanya itu, periode baru dokumen pembangunan daerah seperti RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 juga menjadi pertimbangan penting dalam revisi tata ruang.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, setiap penyusunan atau perubahan RTRW wajib di lengkapi KLHS.

Dokumen ini berfungsi mengidentifikasi potensi dampak lingkungan serta merumuskan rekomendasi agar kebijakan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip berkelanjutan.

Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan di libatkan untuk mengidentifikasi isu-isu strategis pembangunan Kota Tegal.

Pemkot berharap, hasil penyusunan KLHS nantinya mampu memperkuat arah penataan ruang yang lebih tertib, terencana dan ramah lingkungan. (**)