BATANG, smpantura – RSUD Batang menggelar bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan kinerja pada aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Senin (26/1). Kegiatan ini di ikuti 256 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, melalui online dan luring.
Direktur RSUD Batang dr Any Rusydiani M.Kes, mengatakan, bimtek di gelar sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga bertujuan untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2026 dan e-Kinerja BKN.
”Ini adalah kegiatan pengisian sasaran kinerja untuk pegawai paruh waktu. Jadi kita ada P3K paruh waktu yang baru terekspose terkait dengan e-Kinerja BKD nya. Ada beberapa aplikasi di SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) yang harus di lengkapi karena status dari mereka ini,” ujarnya.
Di jelaskan, ada 256 P3K paruh waktu yang di berikan bimbingan teknis terkait pengisian e-Kinerja BKD dan di aplikasi SIASN. Untuk peserta yang mengikuti secara online sebanyak 206 orang dan yang luring 50 orang. RSUD Batang mengundang narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Batang untuk memberikan materi dalam bimtek ini.
”Kalau yang PNS itu sudah melaksanakan rutin. Sementara mereka baru per 1 Januari 2026 menerima SK P3K paruh waktu. Untuk itulah kita memberikan fasilitasi. Kita mengundang dari BKPSDM Batang guna memberikan bimbingan teknis terkait dengan pengisian E-Kin BKN. Artinya apa yang mereka kerjakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.


