BREBES, smpantura – Ribuan buruh di Kabupaten Brebes menggelar aksi demo besar-besaran, Senin (22/12). Mereka mendatangi Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) untuk menuntut penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Brebes telah di usulkan naik maksimal, tetapi ribuan buruh tetap menggelar demi. Selain ke KPT Brebes, para buruh ini juga berunjukrasa ke DPDR.
Sebelum ke dua lokasi itu, mereka melakukan konvoi di Jalur Pantura Brebes. Ribuan buruh ini bergerak dari arah barat, menyusuri Jalur Pantura menuju KPT Brebes dan gedung DPRD Brebes.
Setidaknya ada lima tuntutan utama para buruh dalam aksi demo tersebut. Di antaranya, terapkan UMSK di Kabupaten Brebes. Kemudian, mengejar dispasitas upah di Kabupaten Brebes. Terbitkan Peratura Daerah (Perda) perlindungan buruh yang baru. Sebab Perda yang ada di nilai tidak memihak kepada perlindungan buruh seutuhnya.
Selanjutnya, menuntut agar pengawasan industrial di kabupaten Brebes di evaluasi. Selain itu, para buruh menuntut penghapusan.
“Kami menuntut untuk Kabupaten Brebes wajib menerapkan UMSK tahun 2026,” ungkap salah seorang pendemo dalam orasinya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Abdul Majid mengatakan, pemerintah telah mengambil posisi tengah dengan tetap melindungi pekerja tanpa memberatkan pengusaha. Sesusai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes, resmi mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp2.400.350,47, naik Rp160.548,97 atau 7,17 persen dari UMK sebelumnya Rp2.239.801. Kenaikan ini disebut sudah maksimal karena menggunakan indeks alfa tertinggi (0,9). Ini sesuai ketentuan PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.


