Batang  

Revisi RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier Dorong Pembentukan LPS Koperasi

Foto Rizal Bawazier

BATANG, smpantura – Wacana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi menguat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Perkoperasian di DPR RI. LPS Koperasi di nilai mendesak seiring maraknya kasus koperasi bermasalah yang merugikan anggota di berbagai daerah.

Isu LPS Koperasi ini di suarakan langsung Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, dari Fraksi PKS daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Pemalang. Rizal menegaskan, LPS Koperasi harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi anggota koperasi simpan pinjam. Menurut Rizal Bawazier, banyak koperasi di daerah yang berdiri tanpa tata kelola kuat sehingga rawan penyelewengan.

”Jadi kita ada beberapa usulan yang sangat penting karena beberapa daerah itu koperasi yang di dirikan banyak masalah,” ujarnya, Selasa (20/1).

BACA JUGA :  Media Berperan Sejuknya Pesta Demokrasi

Ia menyebut pembentukan LPS Koperasi menjadi fokus utama perjuangannya dalam revisi UU Perkoperasian. Rizal menilai keberadaan LPS Koperasi akan menciptakan rasa aman bagi anggota koperasi. Ia juga menekankan rasa aman adalah kunci tumbuhnya koperasi yang sehat dan berkelanjutan.

”Jadi nyaman, nasabah atau anggota koperasi itu nyaman apabila ada penyelewengan bisa di tanggung oleh LPS Koperasi,” tegasnya.

Menurutnya, selama ini anggota koperasi berada dalam posisi rentan ketika terjadi gagal kelola atau fraud. Banyak kasus koperasi simpan pinjam kolaps tanpa ada mekanisme perlindungan dana anggota. Situasi tersebut berdampak serius pada kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai sokoguru ekonomi rakyat. Rizal juga menyoroti adanya ketimpangan perlindungan antara industri perbankan dan koperasi.