Seiring dengan itu, ia pun menuturkan bahwa aktivitas peleburan logam yang dilakukan oleh warga Desa Pesarean sejak tahun 1970 sampai 1980-an yang kemudian direlokasi secara bertahap sejak tahun 2009 ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Desa Kebasen menyisakan sejumlah persoalan kesehatan dan lingkungan hidup, menempatkan Kabupaten Tegal ke dalam daftar prioritas nasional pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 kategori kelas satu.
Spesialis Kedaruratan atau PRB Unicef Indonesia Tatiana Ten mengatakan jika pihaknya sangat mendukung program rencana aksi pengurangan keracunan timbal pada anak di Kabupaten Tegal ini. Ia pun menuturkan jika Kabupaten Tegal dan Kabupaten Bogor menjadi pionir dalam program ini.
Ia berharap hasil dari programnya ini dapat dituangkan di Peraturan Bupati Tegal (Perbup) agar mendapatkan pendanaan kedepannya. Pihaknya pun akan memberikan masukan teknis terkait rencana aksi ini untuk penanganan keracunan timbal pada anak.
“Tujuan kita bersama adalah lingkungan yang sehat untuk anak agar bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar Tatiana.
Seiring dengan itu, Program Manager Vital Strategies Indonesia Ferhad Alsadad, mengungkapkan Kabupaten Tegal dipilih karena memiliki pengalaman yang cukup baik dalam pemulihan lahan terkontaminasi limbah. Ia pun menilai Pemerintah Kabupaten Tegal sangat kooperatif dan responsif.
“Kami berharap implementasi program pengurangan keracunan timbal pada anak di Kabupaten Tegal bisa berjalan dengan baik sampai tahun 2027 mendatang dan wilayah Kabupaten Tegal bisa terbebas dari kontaminasi timbal,” terangnya.
Terkait dengan rencana Perbup Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak ini, Ferhad menerangkan akan ada upaya baru yang bisa disesuaikan karena sifat dokumen tersebut bisa dilihat kembali dan dilakukan perbaikan.


