Fatchul Ulum membeberkan ketentuan terkait tanggung jawab penggunaan peralatan makan. Penerima manfaat di wajibkan mengganti apabila terjadi kerusakan atau kehilangan sesuai ketentuan yang telah di sepakati bersama.
Hadir dalam kegiatan tersebut 92 kepala sekolah dan guru penanggung jawab program MBG. (**)


