Slawi  

Polres Tegal Atur Lalu Lintas Angkutan Barang Saat Nataru

SLAWI, smpantura – Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan dan pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebaran Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama momentum libur akhir tahun.

Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang akan di berlakukan di ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal. Seperti Jalan Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Jalan Nasional Tegal-Purwokerto, dan Jalan Nasional Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak.

“Pembatasan operasional angkutan barang akan di laksanakan pada tanggal 19 sampai 20 Desember 2025, 23 sampai 28 Desember 2025. Dan 2 sampai 4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” kata Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Bharatungga Dharuning Pawuri.

BACA JUGA :  Nyaleg DPRD, Tiga Kepala Desa Mengundurkan Diri dari Jabatan

Kendaraan angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, dan bahan pokok masyarakat tetap di perbolehkan beroperasi. Namun, angkutan barang yang beroperasi wajib di lengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Polres Tegal mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan tata cara muat. Tidak melebihi batas muatan (over load), tidak menggunakan kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension), serta menaati seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.(**)