Brebes  

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut

DIAMANKAN : Para tersangka kasus penganiayaan yang berujung maut di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, diamankan polisi, kemarin.

“Hasil autopsi, korban ini meninggal karena luka bawah ketiak kiri cukup besar. Kemudian, masuknya air dalam paru-paru. Ini karena kepala korban sempat dicelupkan ke air beberapa kali. Fakta itu, sesuai dengan keterangan pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan 14 tersangka, lanjut Kapolres, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Di antaranya, sebilah pisau bergagang besi dengan panjang sekitar 15 cm. Sebilah samurai panjang satu meter, tiga buah botol minuman keras, satu buah kaus warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat, satu jaket warna biru tua.

“Atas perbuatannya ini, 14 tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda,” terangnya.

BACA JUGA :  Ratiban, Ungkapan Syukur Warga Pandansari Brebes kepada Sang Pencipta

Seperti diberitakan sebelumnya, lima pemuda Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, menjadi korban pengeroyokan. Seorang di antaranya dilaporkan tewas, tiga orang mengalami luka-luka dan seorang lagi berhasil menyelamatkan diri.

Aksi pengeroyokan itu dilakukan belasan warga Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes. Korban tewas adalah Ahmad Yahya (25). Korban tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam. Sedangkan korban luka adalah Toni (26), Arfi (22), dan Sudung Maulana (23). Ketiganya kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhakti Asih Brebes, akibat mengalami luka sabetan senjata tajam. (T07-Red)