”Ini imbauan Polres Tegal Kota. Demi menjaga suasana aman dan kondusif, warga jangan menyulut petasan kembang api. Saya juga sudah koordinasi dengan Wali Kota Tegal. Bahwa Pemkot Tegal juga tidak akan menggelar pesta kembang api untuk menyambut tahun baru 2026,” terang Kapolres Tegal Kota.
Selain pelarangan menyulut petasan kembang api, Polres Tegal Kota juga mengimbau warga agar tidak menggelar konvoi kendaraan bermotor. Atau bermain ular-ularan, dengan berkeliling kota. Karena kondisi itu dapat membuat lalu lintas tersendat atau macet. Juga dapat memicu kerawanan tawuran.
Dengan kondisi seperti itu, pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipasi. Seperti penutupan jalur lalu lintas kendaraan bermotor masuk ke alun-alun, juga rekayasa lalu lintas lainnya. Peningkatan patroli keamanan di lokasi rawan kriminal dan penempatan personel polisi di pusat keramaian. (**)


