Tegal  

Penyidikan Pelecehan Seksual di Pemalang Diminta Jalan Terus

Secara umum, lanjut dia, kewenangan tersebut bersumber dari Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang memberikan ruang diskresi kepada polisi untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum.

Secara lebih khusus, mekanisme restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Yang menetapkan syarat, prinsip, dan tata cara penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan keadaan, kesepakatan para pihak, serta keadilan substantif.

”Selain itu, kebijakan ini di perkuat melalui Surat Edaran Kapolri sebagai pedoman teknis pelaksanaan di tingkat penyidikan,” tandas dia.

Dia memberi gambaran, dalam praktik kepolisian Indonesia, memang tidak semua tindak pidana dapat di selesaikan melalui restorative justice. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021, restorative justice pada prinsipnya dapat di terapkan terhadap tindak pidana tertentu dengan memperhatikan syarat materiil dan formil.

BACA JUGA :  Polisi Kembali Iuran Ajak Makan Gratis

Secara umum, jenis tindak pidana yang dapat di kenakan restorative justice meliputi :

1. Tindak pidana ringan, yaitu perbuatan yang ancaman pidananya relatif rendah dan tidak menimbulkan dampak sosial luas.

2. Tindak pidana dengan kerugian kecil, khususnya kerugian yang dapat dipulihkan atau diganti oleh pelaku.

3. Tindak pidana tanpa korban jiwa, dan tidak menimbulkan penderitaan fisik atau psikis berat.

4. Tindak pidana yang bukan residivisme (pelaku bukan pengulang).

5. Perkara yang mendapat persetujuan korban dan pelaku, serta dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.