Slawi  

Pemungutan Suara Pilpres di TPS 15 Penarukan Diulang

“Terkait dengan PSU di Pasal 72, pemungutan suara di TPS wajib diulang yakni apabila dari hasil pemeriksaan dan penelitian, didapati kondisi yang salah satunya orang tidak tedaftar dalam DPTB, tapi menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan e-KTP yang domisilinya tidak sesuai dengan lokasi TPS ,” jelasnya.

Ditambahkan, pemilih tersebut tidak hanya alamatnya dari luar kota, tapi dari luar provinsi. “Jadi hari ini yang diulang hanya untuk Pilpres,” katanya. (T05_Red)