Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Tiga Catatan BPK 

Sesuai ketentuan perundang-undangan, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Jawa Tengah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Setelah itu, BPK akan melakukan evaluasi lanjutan atas hasil perbaikan yang di lakukan. (**)