Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas Terkait Tambang di Gunung Slamet

Berhentikan Sementara Tambang di Gunung Slamet

SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merespons secara cepat dan tegas mencermati viralnya isu aktivitas penambangan di kawasan lereng Gunung Slamet di media sosial. Selain memberlakukan penghentian sementara kegiatan tambang, pemprov juga memperkuat pengawasan serta melakukan penegakan aturan sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Dinas Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menuturkan, ada lima izin usaha pertambangan skala kecil di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, kelima izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Dijelaskan, CV Smart Indo Cipta berjarak 19,4 kilometer dan statusnya tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer statusnya tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer status aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer statusnya diberhentikan sementara untuk perbaikan teknis dan lingkungan.

BACA JUGA :  52 Ribu ASN Jateng Ditargetkan Ikuti E-Learning Integritas KPK RI

“Kami memastikan bahwa kelima izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan zona lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat, serta dikenakan sanksi adminsitratif apabila ditemukan pelanggaran, dengan tujuan utama keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Agus, seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin, 15 Desember 2025.

Agus menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinas Batu Agung pada 4 November 2025 lalu, sampai ada perbaikan teknis dan lingkungan yang saat ini dalam pengawasan.