“Kesbangpol memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan visi dan misi tersebut, sehingga kegiatan yang di susun harus selaras dengan indikator kerukunan umat beragama,” ujar Budi.
Menurut Budi, Kota Tegal memiliki modal sosial dan regulasi daerah yang kuat untuk menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
Hal ini menjadi landasan optimisme dalam meningkatkan nilai IKUB ke depan.
“Kami memiliki misi yang spesifik dalam memperkuat moderasi beragama. Ini menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan umat beragama di Kota Tegal,” ucap Budi.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB Kota Tegal, Ahmad Firdaus Muhtadi, menilai praktik kerukunan umat beragama di Kota Tegal telah terbangun sejak lama, bahkan sebelum terbentuknya FKUB secara nasional.
“Di Kota Tegal, komunikasi lintas agama sudah berjalan melalui Forum Komunikasi Antar Umat Beragama yang di inisiasi para tokoh agama. Kerukunan bukan sekadar target indeks, tetapi kebutuhan bersama,” kata Firdaus.
Firdaus menyebutkan, kondisi kerukunan umat beragama di Kota Tegal relatif kondusif dan minim konflik. Berkat dukungan pemerintah daerah, tokoh lintas agama serta organisasi kemasyarakatan hingga tingkat kelurahan. (**)


