Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Yosa Afandi menambahkan, di luncurkan e-SPPT PBB P2 bertujuan menggantikan proses manual dengan sistem elektronik. Untuk penyampaian dan pembayaran SPPT PBB-P2, yang di harapkan dapat mempercepat proses dan mengurangi biaya.
“Dengan e-SPPT, wajib pajak dapat menerima, melihat, dan mencetak dokumen pajak secara mandiri melalui internet. Tanpa harus menunggu SPPT fisik di kirimkan,”jelas Yosa.
Yosa menyebutkan, pada 2026 target EPTD 100 persen digital di terapkan pada pajak reklame, pajak sarang burung wallet, dan pajak atas jasa dan barang tertentu (PBJT)-Hotel. Serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan Opsen Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara mulai 2026 di lakukan pengembangan kanal pembayaran QRIS untuk retribusi pelayanan tempat pariwisata Guci. Retribusi pelayanan di tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan pasar. (**)


