SLAWI, smpantura – Mengawali tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025-2029. Sekaligus meluncurkan (soft launching) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) elektronik (e-SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan tersebut di laksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal, Senin (5/1/2026).
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman di wakili Sekretaris Daerah Amir Makhmud menuturkan, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi. Serta transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam rangka memperkuat komitmen tersebut, pada hari itu Pemkab Tegal meluncurkan sebuah inovasi penting. Berupa SPPT Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 Tahun 2026.
“e-SPPT merupakan terobosan layanan yang memungkinkan wajib pajak mengakses, menerima, dan mengunduh dokumen pajak secara mandiri melalui beberapa kanal digital. Seperti BSG Mobile, WhatsApp terdaftar, dan Chat Bot. Dengan e-SPPT, proses yang sebelumnya memerlukan waktu hingga 31 hari untuk 685.000 SPPT, kini dapat di akses dengan lebih cepat. Serta lebih efisien, dan ramah lingkungan,” tutur Amir Makhmud.
Peluncuran e-SPPT ini juga menjadi bagian dari peta jalan yang lebih besar, Roadmap ETPD 2025–2029. Dokumen ini menjadi panduan strategis bagi seluruh perangkat daerah dan mitra dalam memperluas digitalisasi, baik di sektor pajak, retribusi, maupun belanja daerah.
Amir Makhmud menuturkan, beberapa target konkret yang ingin di capai antara lain, 100% transaksi digital untuk PBB-P2 mulai tahun ini, peningkatan kanal pembayaran digital seperti QRIS, dan mobile banking. Lalu e-commerce, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk belanja operasional, serta peningkatan kapasitas SDM melalui capacity building bagi aparatur dan masyarakat.
Sinergi Kuat
Dengan sinergi yang kuat antar semua elemen, di harapkan akan meningkatkan peringkat dan kinerja digitalisasi daerah di tingkat nasional. Sebelumnya, ranking (Championships 2023-2024), Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal mengalami penurunan ranking dari ranking 72 menjadi ranking 78.


