Slawi  

Pemkab Diminta Tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal, Hj Khofifah menuturkan, tujuan kegiatan itu, selain untuk menekan angka stunting, juga untuk mencegah 4T. Yaitu, Terlalu muda melahirkan, Terlalu tua melahirkan, Terlalu sering melahirkan dan Terlalu dekat jarak melahirkan.

“Jangan sampai orang hamil sambil gendong anak, menyusui, dan menggandeng anak. Kalau seperti itu, rawan terjadinya stunting. Karena tidak terurus anak-anaknya,” kata Khofifah.

Dia berharap, ibu hamil yang sudah memasuki persalinan supaya langsung pasang KB dengan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) seperti IUD, implant, pil dan lainnya. KB Pasca Persalinan (PP) usianya sampai 42 hari.

BACA JUGA :  Penyedia Ekskavator Siap Tanggungjawab

“Ini merupakan pintu untuk mencegah stunting,” ujarnya.

Ketua Tim Pokja Keluarga Berencana dan Kesejahteraan Reproduksi BKKBN Provinsi Jateng, Agus Pujianto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah.

Diharapkan, pemerintah daerah se Jawa Tengah dapat mengimplementasi SE tersebut dengan menggunakan Perda, Perwal atau Perbup.

“Prinsipnya, ibu pasca persalinan supaya langsung pasang alat kontrasepsi. Hal itu untuk menekan angka kematian ibu dan bayi. Sekaligus untuk mencegah stunting,” tandasnya. (T05-Red)