BREBES, smpantura – Dinas Perindustian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes mencatat, hingga pertengahan Januari ini, belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Hal itu mengindikasikan semua perusahaan yang ada di Brebes mampu membayar pekerjanya sesuai UMK.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang resmi mengajukan keberatan terkait penerapan UMK tahun 2026. Ini artinya, semua perusahaan mampu membayar pekerja sesuai UMK,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Abdul Majid, Senin (19/1/2026).
Dia menjelaskan, sesuai data yang ada, jumlah perusahaan besar dan menengah di Brebes, sebanyak 50 perusahaan. Sedangkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah, besaran UMK Brebes tahun 2026 Rp 2.400.350,47.
“Jika tidak ada perusahaan yang mengajukan keberaratan. Kami berharap pada pembayaran gaji bulan Januari ini, para pekerja sudah bisa menikmati UMK tahun 2026,” jelasnya.
Menurut dia, sesuai aturan memang diperbolehkan perusahaan mengajukan keberatan penerapat UMK. Itu bisa diajukan jika perusahaan mengalami kendala.
“Kami sebelumnya juga sudah melaksanakan sosialisasi terkait UMK tahun 2026 ini ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketika nantinya ada aduan terkait implemantasi UMK karena tidak sesuai ketentuan. Maka, tim Pemkab Brebes akan langsung mengecek ke lokasi untuk pembinaan. Perusahaan yang terbukti melanggan akan dijatuhi sanksi tegas. Yakni, mulai teguran hingga sanksi tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita juga akan melakukan pengawasa terhadap implementasi UMK ini. Bagi perusahaan yang melanggar, tentu akan kami beri sanksi sesuai aturan,” pungkasnya. (**)


