SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari pascabanjir bandang yang melanda kawasan wisata Guci. Status darurat tersebut berlaku mulai 24 Januari 2026 untuk mempercepat penanganan dampak bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tegal, Muhammad Afifudin, mengatakan masa tanggap darurat di fokuskan pada upaya penyelamatan dan evakuasi. Serta pembersihan material sisa banjir guna memastikan kondisi aman bagi masyarakat.
“Status tanggap darurat ini d igunakan untuk evakuasi, pembersihan puing-puing dan memastikan tidak ada korban jiwa. Sekaligus melakukan penilaian kerusakan dan kerugian,” ujar Afifudin, Senin, 26 Januari 2026.
Selain itu, pada masa darurat ini akan dilakukan pemasangan jembatan darurat jenis Bailey di Curug Jedor sebagai akses sementara bagi warga. Jembatan tersebut sebelumnya hanyut diterjang banjir bandang.
“Jembatan Bailey akan dipasang agar aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” jelasnya.
Afifudin menambahkan, setelah masa 14 hari berakhir, pemerintah daerah akan melakukan kajian lanjutan untuk menentukan tahapan pemulihan infrastruktur. “Setelah itu masuk masa transisi darurat pemulihan. Lamanya menyesuaikan kebutuhan perbaikan infrastruktur,” katanya.
Dalam masa transisi tersebut, sejumlah pekerjaan direncanakan, seperti penguatan tebing Sungai Gung di wilayah Permadi, serta perbaikan Jembatan Curug Jedor dan Jembatan Pancuran 13.
Banjir bandang terjadi di kawasan wisata Guci pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB akibat hujan berintensitas tinggi. Tidak ada korban jiwa, namun banjir menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum dan wahana wisata, termasuk tiga jembatan yang ambruk dan hanyut. (**)


