SIM dijadikan barang bukti karena, pengendara tak bisa menunjukkan kepemilikan STNK. Demikian pula STNK diamankan, karena pengendara tak bisa menunjukkan SIM.
”Kami mengimbau kepada pengendara, agar mematuhi aturan lalu lintas. Karena ini demi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Baik bagi pengendara sendiri, maupun pengguna jalan lainnya,” ucap dia. (T02-Red)


