Menurutnya, angka tersebut naik 5,02 persen poin jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 lalu yang sebesar 19,85 persen atau senilai Rp 113,33 miliar.
Dia pun meminta perangkat daerah bisa meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses bagi wajib pajak maupun retribusi dalam proses pembayarannya, terutama akses pembayaran digital untuk memudahkan wajib pajak membayarkan pajaknya.
Di antaranya melalui fitur pada aplikasi perbankan, transfer rekening melalui ATM, dan payment point online bank (PPOB) atau sistem pembayaran secara online dengan memanfaatkan fasilitas perbankan yang sudah tersedia di gerai-gerai toko waralaba.
Amir menggarisbawahi perlunya OPD pengampu pendapatan memberikan layanan informasi dan asistensi yang mudah diakses wajib pajak dan pembayar retribusi daerah.
“Untuk mencapai target, kita juga harus memperkuat tata kelola pajak dan retribusi daerah dengan menerapkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pelaporannya serta melakukan monitoring secara berkala,” tuturnya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya penegakan hukum perpajakan dan pemberian sanksi yang tegas bagi wajib pajak dan pembayar retribusi daerah yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.
Penegakan hukum di bidang perpajakan ini sendiri, lanjut Amir, dimulai dari imbauan, penagihan secara pasif dan aktif, pemblokiran, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan.
“Penegakan hukum ini harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan, dan berkeadilan. Selain itu kami juga akan terus melakukan pengawasan dan mengevaluasi efektivitasnya, termasuk melakukan penyesuaian kebijakan jika memang diperlukan,” imbuhnya. (T04- Red)


