Slawi  

Mulai 1 Januari 2026, UMK Kabupaten Tegal Rp 2.484.162

SLAWI, smpantura – Upah Minimum Kabupaten Tegal (UMK) tahun 2026 resmi di tetapkan sebesar Rp 2.484.162 atau naik 6,45 persen yaitu sebesar Rp150.575.

Sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tegal (UMSK) di tetapkan untuk tiga sektor. Yakni industri alas kaki untuk keperluan sehari- hari dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 15201 di tetapkan sebesar Rp2.495.993,- industri furnitur lainnya dengan KBLI 31009 sebesar Rp2.490.077,- dan reparasi kapal , perahu dan bangunan terapung dengan KBLI 33151 sebesar Rp2.495.993,-.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota pada 35 Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota di Provinsi Jateng Tahun 2026.

Keputusan Gubernur Jateng yang di tetapkan di Semarang, 24 Desember 2025 lalu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperintransnaker Agus Massani mengatakan, keputusan Gubernur Jateng sesuai dengan rekomendasi Bupati Tegal tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

BACA JUGA :  Pendamping Desa Kabupaten Tegal Deklarasi APMDN

“Dengan keputusan tersebut, maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah. Apabila pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana di maksud maka dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Agus Massani, Kamis (1/1/2026).

Agus menerangkan, sebelumnya pada 22 Desember 2025 telah di lakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tegal di Ruang Pertemuan Bhagawat Gita Pemkab Tegal.

Sidang Pleno

Sidang pleno di hadiri oleh berbagai unsur, termasuk Dinas Perindustrian, organisasi pengusaha, serikat pekerja, BPS dan perguruan tinggi. Penghitungan UMK 2026 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.