Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota yang mengantongi identitas pelaku curanmor, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Dari pelacakan Tim Resmob, BA ternyata tengah tersandung kasus dugaan pencurian handphone (hp) di Kabupaten Kendal.
Saat BA di mintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota, dia melakukan aksi curanmor bersama rekannya yang kini kabur, dan masih dalam pengejaran. Tersangka BA juga mengaku terlibat curanmor di empat lokasi di Kota Tegal.
Dari pengakuan itu, menurut Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya, penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota mengamankan tiga sepeda motor lainnya. Total, dari kasus curanmor di Jl Blanak, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, empat sepeda motor telah di amankan sebagai barang bukti.
Yakni, Honda Scoopy hitam cokelat G-2817-QN, Yamaha Jupiter Z merah kombinasi putih G-6940-UR, Honda Scoopy merah kombinasi hitam, tanpa pelat nomor polisi. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor polisi terpasang G-5727-IG.
Penyidik Satreskrim Polres Tegal Kota kini telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing inisial BA (24)yang di duga sebagai pelaku curanmor. Ia warga Gang Pekunden Selatan RT 2 RW 4, Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Kemudian AE (21) yang di duga sebagai penadah. (**)


