Tegal  

Miris, Seorang Pelajar SMP di Tegal Jadi Pengedar Narkoba

Dalam penindakan itu, tersangka OD (54) juga diamankan dengan empat plastik klip sabu seberat 3,06 gram. Penangkapan berikutnya terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Personel Satres Narkoba mengamankan RA (22) dan SA (21).

Dari kedua pengedar, di sita 146 paket Tembakau Gorila seberat 208,85 Gram dan 95 butir obat berbahaya tanpa identitas. ”Keduanya di jerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara empat tahun hingga 12 tahun penjara,” jelas AKBP Heru.

Kasus terakhir terjadi pada 18 Januari 2026. Polisi menangkap ZA (16) dan RA (15) di rumah kos Panggung dengan barang bukti 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram. Dua pengedar yang masih di bawah umur, penanganannya telah di koordinasikan dengan BAPAS sesuai prosedur hukum yang berlaku. (**)