Tegal  

Miris, Seorang Pelajar SMP di Tegal Jadi Pengedar Narkoba

Ia juga mengungkapkan, sepanjang awal Januari 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Tegal Kota, telah berupaya keras menekan peredaran narkotika. Antara lain, dengan mengungkap lima kasus peredaran narkoba, menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan menangkap delapan tersangka.

Penangkapan delapan pengedar narkoba itu, di lakukan di sejumlah lokasi di Kota Tegal. Antara lain, wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Kemudian di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur dan di wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Dari pengungkapan lima kasus tersebut, barang bukti yang di sita adalah Sabu 5,73 Gram, Tembakau Gorila 315,54 Gram, dan 95 butir obat berbahaya. Sedangkan penindakannya, di lakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ”Untuk kasus yang terjadi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, penerapan pasal di sesuaikan,” tambah AKBP Heru di Mapolres Tegal Kota, Rabu (28/1).

BACA JUGA :  Jemaah Calon Haji Kota Tegal Siap Melaksanakan Wukuf

Kasus pertama di ungkap, terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, di wilayah Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan. Tim khusus Satres Narkoba menangkap pengedar berinisial WD (38), dan GA (38). Barang bukti yang di sita, berupa tiga Paket Sabu seberat 0,92 Gram.

”Kedua pengedar ini terancam dengan jeratan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,” tandas AKBP Heru.

Enam Paket Sabu

Pengungkapan berikutnya, terjadi pada Selasa 6 Januari 2026, di wilayah Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Di lokasi itu, personel Satres Narkoba menyita enam paket Sabu seberat 1,75 Gram. Penerapan hukumnya, merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.